Gedung Utama Kementrian PUPR terletak di Jl.Patimura no.20, Kebayoran Baru
(Jakarta Selatan). Gedung ini dibagun 10%-15% lebih mahal karena menggunakan
konsep green builing.
Sejauh ini, kita melihat biasanya gedung yang dibangun
dengan predikat green and sustainable building merupakan gedung kantor yang
akan disewakan kepada penyewa asing. Meski demikian, ada juga beberapa gedung
pemerintah yang telah mendapatkan sertifikasi ini.
Gedung
Utama Kementerian PUPR adalah gedung ramah lingkungan yang dibangun dengan
konsep green building dengan estimasi penghematan listrik sekitar 40%. Pengunaan air juga bisa dihemat sampai 81% pada musim
hujan dan 63% di musim kemarau, hal ini dikarenakan pada musim hujan semuanya
ditampung dan direcyle yang dapat digunakakn kembali.
GBCI(Green
Building Council Indonesia) mengungkapkan desain keseluruhan gedung lebih
mengandalkan penerangan alami dari sinar matahari pada siang hari dan juga
menerapkan sensor penerangan otomatis yang akan memadamkan lampu ketika tidak
ada orang di setiap ruangannya.
1. Ketua Green
Building Council Indonesia (GBC) Siti Adiningsih Adiwoso menyatakan,
sertifikasi gedung hijau yang diberikan oleh institusinya memiliki beberapa
indikator, yaitu
2. Menerapkan
sistem daur ulang penggunaan air untuk menghemat konsumsi air.
3. Tepat guna
lahan
4. Efisiensi dan
konservasi energi,
5. Konservasi air
karena menerapakan system daur ulang untuk menghemat konsumsi air.
6. Kualitas udara
yang baik karena mengadakan ruang terbuka hijau sebesar 30% dari total luas
lahan dan kenyamanan udara dalam ruang.
7. pengembangan
kampus dengan luas ruang terbuka hijau (RTH) yang lebih besar
8. Jarak septic
tank dari sumur air bersih minimal 15 meter, lebih panjang 5 meter dari angka
ideal yang ditetapkan tahun lalu serta manajemen lingkungan bangunan.
9. manajemen
persampahan yang terintegrasi.
10. Lingkungan
kampus PUPR juga didesain ramah bagi penyandang difabel dengan dibangunnya
jalur landai dan jalur kuning tuna netra di area pejalan kaki dan memiliki
taman dengan bangku-bangku sebagai ruang terbuka hijau.
11. pembatasan
sirkulasi kendaraan bermotor
12. jalur
pejalan kaki yang terintegrasi, termasuk untuk difabel
Denah Iantai Dasar
Ruang Auditorium Kementrian PUPR
Ruang Auditorium Kementrian PUPR
Taman Gedung Kementrian PUPR
Taman Gedung Kementrian PUPR
Tampak Depan Gedung Kementrian PUPR
No comments:
Post a Comment